Diotaki Anak Bawah Umur, 3 Pelaku Curanmor di Sukoharjo Diringkus Polisi

Nanang SN
Ilustrasi curanmor.Foto/ Mabes Polri

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 8 lokasi. Dari hasil pengembangan, total tersangka berjumlah tiga orang dimana salah satunya masih dibawah umur.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tiga pelaku curanmor tersebut. Ia juga membenarkan bahwa otak kejahatan tersebut masih di bawah umur.

"Ya betul (otak pelaku curanmor masih di bawah umur)," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Ia membeberkan, pengungkapan kasus berdasarkan LP/B/11/II/2024/SPKT/RES SKH/ POLDA JATENG tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat korban atas nama Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah (23) warga Kalijambe, Sragen yang kos di Dukuh Tuwak Kulon, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.

"Korban melapor ke Polres Sukoharjo telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE yang diparkir di teras rumah tempat kosnya pada, Sabtu 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB," terang Dimas.

Berbekal laporan korban, Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mengecek CCTV sekitar lokasi, dan memantau media sosial salah satunya Facebook, akhirnya satu pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan.

"Inisial pelaku yang kami amankan adalah BM alias S (22),  Dukuh Windan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa, BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE berikut STNK dan kunci sepeda motornya," sebut Dimas.

Dari pengembangan penyelidikan, BM diduga juga terlibat curanmor bersama dua orang temannya. Sedikitnya ada 8 lokasi tempat kejadian dengan rincian, 4 di wilayah Kecamatan Kartasura, dan 4 lainnya di wilayah Kecamatan Grogol.

"Grogol ada 4 kasus, Kartasura ada 4 kasus dengan rincian TKP di Gonilan 3, dan di Makamhaji ada 1. Untuk yang Grogol ditangani Polsek Grogol dengan dua tersangka, salah satunya anak dibawah umur," beber Dimas.

Terhadap BM yang sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukoharjo, disangkakan jerat pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun.

Terpisah, Kapolsek Grogol AKP Marlin Supu Payu membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku curanmor yang masih satu rangkaian dengan satu pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas pemeriksaannya sebelum dilimpahkan ke Polres Sukoharjo.

"Betul, tapi saat ini kami lengkapi berkasnya terus kami limpahkan ke Polres Sukoharjo karena tempat kejadian perkaranya banyak, bukan cuma di Grogol saja," tandas Marlin yang belum dapat mengungkap identitas dua pelaku tersebut.

Informasi yang didapat, tiga pelaku curanmor tersebut merupakan warga satu desa di Makamhaji yang sudah berteman akrab. Mereka satu sama lain sering pergi nongkrong bersama.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network