SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Penghitungan hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih berlangsung. Dari 12 kecamatan yang ada, masih menyisakan Kecamatan Grogol yang diperkirakan selesai hari ini, Selasa (27/2/2024).
Berdasarkan pantauan salinan Formulir Model D. Hasil DPRD Kabupaten/ Kota yang sudah selesai dan ditempel oleh PPK di papan pengumuman masing-masing kecamatan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan publik, PDIP bertengger paling atas.
Dari 5 Daerah Pemilihan (dapil) yang tersebar di 12 kecamatan, partai berlogo banteng moncong putih itu merajai perolehan kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo di semua dapil. Salah satunya di dapil 3 terdiri tiga kecamatan, Kartasura, Gatak, dan Baki, PDIP diprediksi meraih 6 kursi dari 12 kursi yang diperebutkan.
Enam kursi tersebut diprediksi diraih oleh caleg atas nama Wawan Pribadi, Danur Sri Wardhana, Bambang Santosa, Maria Kristutiningsih, Parwanto Mulyo Saputro, dan Debora Melani Rian Astuti.
Di urutan berikutnya adalah Gerindra dengan meraih dua kursi masing- masing diprediksi untuk Joko Nugroho dan Rizal Benny Dikta. Kemudian Golkar 1 kursi untuk Glorry Himawan, PKB 1 kursi untuk Reza Rizky Ramadhan, PAN 1 kursi untuk Sunoto, dan PKS 1 kursi untuk Tito Setiyo Nugroho.
Seperti diketahui, jumlah kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo yang diperebutkan parpol peserta Pemilu 2024 sebanyak 45 kursi. Dari jumlah itu, PDIP diprediksi mendapat kursi paling banyak, disusul Gerindra, PKS, dan Golkar.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat dihubungi menyampaikan, secara umum pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
"Saat ini tinggal Kecamatan Grogol yang masih menyisakan rekapitulasi untuk Desa Cemani dan Desa Langenharjo. Hari ini (Selasa-Red) diharapkan semua selesai, tinggal tanda tangan dan finalisasi," terangnya.
Menurut Syakbani, setelah semua PPK mengirimkan hasil rekapitulasi ke KPU maka tahapan berikutnya adalah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat kabupaten.
"Untuk kotak surat suara yang berisi surat suara dan formulir-formulir lainnya serta alat coblos yang sudah tidak digunakan, langsung dikemas dan disegel untuk dibawa ke gudang KPU, disimpan sampai nanti ditunggu apakah dokumen-dokumen itu diperlukan ketika ada perselisihan atau tidak," ujarnya.
Sebagai catatan, nantinya KPU Kabupaten Sukoharjo secara resmi yang menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara parpol berikut nama-nama caleg yang lolos sebagai anggota legislatif periode 2024-2029.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait