Curi Motor Tetangga Berikut BPKB, Pria di Polokarto Ditangkap Polisi

Nanang SN
Pelaku curanmor, SM diperiksa petugas Satreskrim Polres Sukoharjo setelah diringkus.Foto:iNews/ Istimewa

“Dari laporan itu, kemudian Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (6/3/2024),” ujar Dimas.

Atas perbuatannya, pelaku yang menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk bermain judi online itu  dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network