“Dari laporan itu, kemudian Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (6/3/2024),” ujar Dimas.
Atas perbuatannya, pelaku yang menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk bermain judi online itu dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait