Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Polsek Sumberlawang dan Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap sindikat penipuan tersebut.
Barang bukti yang disita termasuk uang tunai sebesar Rp228,7 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor plat K 1975 NU berwarna abu-abu metalik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Sumberlawang untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso