Polisi Amankan Ratusan Kilogram Bahan Petasan, 2 Pelaku Belajar Merakit dari Youtube

Rustaman Nusantara
Ratusan kilogram bahan untuk membuat petasan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Grobogan.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Anung Kurniawan, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil investigasi Sat Reskrim Polres Grobogan.

Mereka menemukan aktivitas yang sangat berbahaya dari kedua pelaku ini dan telah memantau aktivitas mereka sejak lama. Setelah menemukan bukti yang jelas, polisi langsung menggerebek dan mengamankan barang bukti serta kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan dua buah sepeda motor pelaku yang digunakan untuk aktivitas peredaran bahan petasan.

Seluruh bahan pembuat petasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke tempat yang jauh dari jangkauan warga untuk dimusnahkan oleh Tim Gegana.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network