Mabuk, Pedagang Mie Ayam di Sragen Tusuk Korban dengan Sajam

Joko Piroso
Kasatreskrin AKP Wikan Sri Kadiyono (kiri) bersama Kasi Humas Iptu Suyana tunjukan barang bukti sajam, kamis (28/3/2024).Foto:iNews/Joko P

Saat dimintai keterangan, pelaku menjelaskan bahwa tiga hari sebelumnya, ia dilempari es teh cup oleh D. R merasa sakit hati atas perbuatan D, dan mengaku bahwa saat berkelahi, ia dalam keadaan mabuk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang berisi tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network