Ditempat yang sama, BRM Dr. Kusumo Putro selaku Dewan Penasehat sekaligus juga Penasehat Hukum PSHT KOBARET Solo Raya menyampaikan bahwa.bukber bersama warga binaan dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur izin dan aturan yang berlaku dilingkungkan rutan.
"Jadi, menurut petugas rutan, kami adalah kelompok masyarakat pertama yang mengadakan bukber bersama warga binaan di dalam rutan. Biasanya yang mengadakan (bukber) disana itu dari SKPD, instansi pemerintah, Baznas, dan BUMN,” kata Kusumo yang juga seorang advokat itu.
Atasnama PSHT KOBARET Solo Raya, ia pun menyampaikan apresiasinya kepada petugas Rutan Kelas 1A Surakarta yang telah memberikan izin pihaknya untuk melakukan kegiatan sosial di dalam rutan bersama warga binaan.
“Ini sebuah terobosan yang bagus bahwa untuk mengadakan bukber di rutan itu, ternyata tidak rumit prosedurnya, dengan catatan wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh pihak rutan atau Kalapas,” ungkap Kusumo.
Ia juga berharap, kegiatan PSHT KOBARET Solo Raya bersama warga binaan di rutan kali ini dapat membawa dampak positif bagi kelompok masyarakat lainnya. Setidaknya ada ormas, elemen masyarakat, atau individu bisa ikut tergerak melakukan hal yang sama.
“Jadi ini bisa menjadi contoh bagi yang lain dalam hal kepedulian terhadap sesama di bulan Ramadhan. Kebijakan seperti ini juga bisa menjadi contoh bagi rutan maupun lapas lainnya di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait