SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 197,17, dengan mengamankan empat orang tersangka.
Peredaran itu dilakukan dengan modus putus rantai yang sementara ini menyulitkan aparat menelusuri asal muasal barang terlarang tersebut.
Kasat Narkoba AKP Warsino menyampaikan, para tersangka ditangkap diwilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Mereka adalah warga Kabupaten Magelang, tepatnya Kecamatan Muntilan.
"Keempat tersangka masing-masing berinisial FG (33) residivis kasus penganiayaan, AA (19), P (29), dan MI (21). Mereka kami amankan setelah mengambil paket sabu didepan CV. Bumi Hunitrap Indonesia," kata Warsino, Sabtu (6/4/2024).
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan rincian dua paket besar yang berisi sabu dengan total berat sekira 197,17 gram / 1,97 Ons. Dari keterangan pelaku FG, paket barang terlarang itu didapat dari seseorang berinisial R, dimana saat ini masuk DPO.
“Awalnya tersangka FG yang memesan narkoba. Kemudian saat hendak mengambil paket narkoba tersebut, FG mengajak tiga pelaku lainnya dengan dijanjikan akan diajak memakai narkoba bersama-sama,” terang Warsino.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait