SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 45 caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo yang lolos peringkat terpilih pada Pileg 2024 lalu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dalam rapat pleno, di gedung PGRI Sukoharjo, Kamis (2/5/2024) malam.
Dalam rapat pleno untuk menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 itu, satu persatu nama caleg terpilih dibacakan oleh anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto.
Diantara 45 nama caleg terpilih itu termasuk dua caleg asal PDIP, Ngadiyanto dari dapil V dan Aristya Tiwi Pramudiyatna dari dapil II, yang sempat dikabarkan akan di ganti oleh DPC PDIP Sukoharjo.
Kabar rencana penggantian dua caleg terpilih itu, bahkan telah memicu gelombang aksi protes dari para pendukungnya. Mereka sempat berunjuk rasa di depan kantor KPU dan kantor DPC PDIP Sukoharjo.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo hasil Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai surat KPU RI.
Adapun penetapan perolehan kursi untuk kelima dapil masing-masing partai politik yaitu dapil Sukoharjo I ada 11 kursi, Sukoharjo II ada 7 kursi, Sukoharjo III ada 12 kursi, Sukoharjo IV ada 6 kursi, dan Sukoharjo V ada 9 kursi.
"Penentuan perolehan kursi dan calon terpilih menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5 dan seterusnya," imbuh Syakbani.
Dalam acara itu pengurus parpol yang diundang oleh KPU untuk hadir, beberapa tidak terlihat diantaranya Gerindra, PSI, dan Nasdem.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait