Ketua KPU Sragen, Prihantoro. Foto:iNews/Joko P
Prihantoro menjelaskan bahwa kedatangan Rizka dan Sri Sumanta untuk menanyakan proses penetapan caleg terpilih di KPU, yang didasarkan pada PKPU nomor 6/2024 dan petunjuk teknis dari KPU nomor 664/2024. Hingga saat ini, belum ada penetapan baru dan KPU memastikan kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait