Prihantoro menjelaskan bahwa hasil rapat pleno telah diunggah di laman KPU Sragen. Meski demikian, beberapa pihak belum menerima salinan hasil rapat pleno, seperti kuasa hukum caleg Rizka Ayu Yadi Putri, Sri Sumanta. Ia menyatakan bahwa langkah selanjutnya masih dalam proses koordinasi, terutama karena para caleg yang mengalami perubahan masih menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Partai.
Prihantoro menekankan bahwa KPU Sragen sudah mengikuti prosedur yang berlaku, dan keputusan penggantian dilakukan sesuai dengan surat pengunduran diri yang dikirimkan oleh PDIP.
Sementara itu, langkah-langkah lebih lanjut akan diambil oleh partai terkait dan kuasa hukum masing-masing caleg yang diganti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait