Patok Biaya PTSL Rp800 Ribu per Bidang, Kades Geneng Miri Dipolisikan

Sugiyanto
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen menjadikan masalah.Foto:Ilustrasi

Lebih lanjut, Minarno menjelaskan dan menggambarkan sebuah perbandingan besaran biaya PTSL di 2 Desa yang saling berdekatan, yaitu Desa Geneng dan Desa Jeruk Kecamatan Miri.

Seperti diketahui, bahwa besaran biaya PTSL Desa Geneng adalah Rp800 ribu, sedangkan Desa Jeruk yang berada disebelahnya dan berdekatan hanya mematok biaya Rp500 ribu, terdapat selisih Rp300 ribu.

"Dua Desa yakni Desa Geneng dan Desa Jeruk itu berdekatan. Desa Geneng patok biaya 800 ribu, sedangkan di Desa Jeruk hanya mematok 500 ribu. Itu ada selisih 300 ribu ya. Di Desa Jeruk biayanya cuma 500 ribu saja sudah bisa berjalan dan cukup untuk mengurus semuanya," Pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network