Untuk mengatasi situasi ini, Kanit Turjawali Satlantas Polres Grobogan, IPDA Eko Ari, mengimplementasikan rekayasa lalu lintas:
Kendaraan dari arah Blora, Pati, dan Semarang dialihkan ke jalur Pantura. Kendaraan yang sudah berada di jalur lingkar utara diarahkan ke jalur kota melalui jalur selatan menuju Solo atau Semarang. Kendaraan besar yang nekat melintasi jalur larangan akan ditindak tegas dengan surat tilang.
Truk kontainer yang nekat melintas di jalur sempit Kampung Pecinan dan menyebabkan kerusakan telah ditindak dengan diberi surat tilang. Kejadian ini menekankan pentingnya mengikuti aturan lalu lintas dan jalur yang telah ditentukan, terutama bagi kendaraan berat. Pengemudi dan perusahaan transportasi diharapkan lebih berhati-hati dan mengikuti arahan pengalihan arus untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Editor : Joko Piroso