Briptu FN Membakar Suaminya hingga Tewas karena Masalah Judi Online

Hari Tambayong
Anggota Polres Jombang tewas dibakar istrinya yang juga berstatus anggota Polri di Polres Mojokerto, Jawa Timur karena kecanduan judi online. (foto: ilustrasi/ist)

MOJOKERTO, iNewsSragen.id - Kasus tragis terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, dimana Briptu FN, anggota Polres Mojokerto Kota, melakukan tindakan kekerasan ekstrem terhadap suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, di asrama polisi Polres Mojokerto Kota. Akibat tindakan ini, Briptu Randi mengalami luka bakar parah yang akhirnya merenggut nyawanya.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, insiden tersebut bermula dari pertengkaran rumah tangga yang terjadi setelah Briptu Randi pulang kerja. Pertengkaran dipicu oleh penggunaan uang belanja untuk anak-anak mereka yang dipakai oleh korban untuk berjudi online.

"Motif pembakaran ini dilatarbelakangi karena pelaku jengkel dan marah terhadap korban. Korban menghabiskan uang belanja untuk menghidupi 3 anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan untuk bermain judi online," ungkap Dirmanto pada Minggu, 9 Juni 2024.

Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, Briptu FN menyiramkan bensin ke muka dan tubuh suaminya. Api yang sudah menyala di dekat lokasi kejadian segera menyambar bensin dan membakar tubuh Briptu Randi.

Setelah insiden pembakaran, Briptu FN dan tetangganya segera membawa Briptu Randi ke RSUD Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Meski sempat mendapatkan penanganan darurat, kondisi korban yang mengalami luka bakar 96 persen sangat kritis. Akhirnya, Briptu Randi dirujuk ke RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.54 WIB.

"Pelaku sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat," tambah Dirmanto.

Setelah kejadian tersebut, Briptu FN yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Briptu FN sudah tersangka dan masih trauma mendalam terkait peristiwa tersebut," jelas Kombes Pol Dirmanto.

Kasus ini menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Faktor pemicu seperti masalah keuangan dan perjudian online sering kali menjadi penyebab konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada kekerasan ekstrem.

Selain itu, kasus ini juga menekankan pentingnya pengelolaan emosi dan pengawasan penggunaan keuangan dalam rumah tangga. Terlebih lagi, sebagai anggota polisi, tindakan Briptu FN mencerminkan bagaimana tekanan psikologis dan konflik internal dapat mempengaruhi perilaku seseorang, bahkan mereka yang terlatih untuk menjaga ketertiban dan hukum.

Pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan dapat menangani kasus ini dengan bijaksana dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi kedua belah pihak yang terlibat, serta meningkatkan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di masa depan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network