Hakim PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis 3,6 Tahun Terdakwa Penipu Warga Kartasura, Kerugian Rp1,6 Miliar

Nanang SN
Terbukti menipu warga Kartasura, Anisa Indarwati warga Boyolali divonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

Dalam kasus ini, selain dua alat bukti berupa mobil dan moge juga ada alat bukti lain, yaitu berupa smartphone merk iPhone 13 Promax. Untuk alat bukti smartphone dikembalikan kepada korban.

Riyanto secara ringkas menyampaikan kronologi kasus yang membuat kliennya menjadi korban penipuan, yaitu bermula pada awal 2022 ada kesepakatan kerjasama antara NR dan terdakwa.

"Klien kami ini adalah pemilik modal bekerjasama dengan terdakwa yang memiliki beberapa proyek pekerjaan di BUMN. Jadi terdakwa ini sebagai pelaksana proyek dengan modal dari klien kami. Kesepakatan awal, modal pokok dikembalikan ditambah pembagian keuntungan 50%-50%," paparnya.

Itikad tidak baik dari terdakwa mulai terendus ketika pekerjaan proyek pertama dan kedua dari BUMN itu telah selesai dikerjakan, terdakwa tidak mengembalikan modal pokok dan keuntungan kepada korban.

"Ketika ditanyakan berulang kali, terdakwa selalu berdalih bahwa proyek belum dibayar dengan alasan pembayarannya mundur. Dan itu terus berlanjut sampai proyek-proyek berikutnya," paparnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network