Hakim PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis 3,6 Tahun Terdakwa Penipu Warga Kartasura, Kerugian Rp1,6 Miliar

Nanang SN
Terbukti menipu warga Kartasura, Anisa Indarwati warga Boyolali divonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

Setelah hampir 1 tahun berjalan, NR selaku pemilik modal kemudian berupaya mengecek sendiri dengan mendatangi BUMN yang memberi pekerjaan kepada terdakwa. Ternyata dari pihak BUMN menyatakan, bahwa seluruh pekerjaan yang diberikan kepada terdakwa sudah dibayar tepat waktu.

"Ternyata oleh terdakwa, uang hasil dari proyek BUMN ini disalahgunakan untuk kepentingan lain (kredit mobil dan moge). Sehingga kami pernah melakukan mediasi diluar, namun terdakwa ini selalu berputar-putar tidak bisa menemukan solusi," kata Riyanto.

Akhirnya jalur hukum ditempuh dengan melaporkan Anisa ke Polres Sukoharjo. Dan selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas kasusnya P21 dan Anisa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di PN Sukoharjo.

Ditambahkan, dalam kasus ini sebenarnya ada dua orang yang dilaporkan oleh NR ke Polres Sukoharjo, yakni Anisa dan suaminya berinisial PDK. Saat ini suami Anisa sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukoharjo.

"Jadi, uang yang disetor klien kami ini selain untuk membiayai pekerjaan juga untuk pengadaan beberapa alat berat. Kerugian klien kami total pokoknya Rp 1,2 miliar, tapi kalau dihitung dengan keuntungan bisa mencapai Rp 1,6 miliar," pungkas Riyanto.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network