Agus menegaskan bahwa mereka tidak hanya menertibkan alat peraga yang terkait dengan sosialisasi pemilu (pilkada), tetapi juga yang terkait dengan promosi komersil atau bisnis. Ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan melakukan penertiban secara tegas dan konsisten, Satpol PP Sragen berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan bersih dari berbagai bentuk iklan atau promosi yang melanggar peraturan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait