Berlagak Seperti Aparat, Pelaku Curas di Jalan Raya Mojolaban Diringkus Polisi

Nanang SN
Pelaku curas dengan modus berlagak seperti aparat dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinisial OLK warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Polisi saat ini, juga masih memburu satu tersangka lagi yang merupakan rekan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya itu. Dalam aksinya, pelaku dan rekannya berlagak seperti aparat kepolisian berboncengan sepeda motor mencari mangsa.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, mengatakan bahwa kejadian berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid (23) mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban.

"Saat melintas jalan di sebelah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban disuruh berhenti oleh dua orang laki-laki. Kejadiannya itu pada, Minggu, 3 Maret 2024 lalu. Pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” jelas Dimas, Rabu (17/7/2024).

Kemudian pelaku meminta korban mengeluarkan handphone miliknya dengan alasan akan dicek apakah ada transaksi narkoba atau tidak. Lalu pelaku juga meminta dompet milik korban dengan alasan akan mengeceknya juga.

“Saat setelah pelaku menguasai handphone dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor,” terang Dimas.

Sadar telah menjadi menjadi korban kejahatan, korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 9 Juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah beraksi dengan modus yang sama sebanyak 6 kali diantaranya, di daerah Desa Laban Mojolaban, selatan Pasar Telukan Grogol, tempat tambal ban utara simpang empat The Park Solo Baru, depan Pasar Telukan Grogol, simpang tiga barat Hotel Fave, dan parkiran warung bakso Banaran Grogol.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Dimas.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network