KPU Sukoharjo Vermin Perbaikan Dukungan Bapaslon Perseorangan, Jumlahnya Melebihi Batas Minimal

Nanang SN
KPU Sukoharjo menerima berkas syarat dukungan perbaikan dari tim bapaslon perseorangan Tuntas Subagyo- Djayendra Dewa.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mulai melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atas nama pasangan Tuntas Subagyo (balon bupati)- Djayendra Dewa (balon wakil bupati).

Hal itu disampaikan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa setelah pemberian waktu 3 x 24 jam berakhir (18-20 Juli 2024), calon perseorangan telah mengunggah berkas perbaikan dukungan melalui Silon sebanyak 31.336 dukungan.

"Pemberian waktu 3 x 24 jam itu sesuai surat dinas KPU RI Nomor 707, dan selesai pada Sabtu (20/7/2024) malam. Pada pukul 21.30 WIB tim dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan datang ke KPU telah menyelesaikan data fisiknya yang diunggah di Silon," kata Bambang, Senin (22/7/2024)

Menurutnya, vermin perbaikan kedua terhadap berkas syarat dukungan bapaslon perseorangan ditargetkan akan selesai pada 28 Juli 2024 mendatang. Semula total berkas dukungan yang harus diunggah ada 32.455, namun hanya 31.336 dukungan yang dapat diunggah dengan alasan keterbatasan waktu.

"Meski hanya 31.336 yang bisa terunggah oleh tim dari bapaslon perseorangan. Angka tersebut sudah melebih batas minimal dari jumlah yang diwajibkan yaitu 27.999. Jadi bapaslon perseorangan ini otomatis lanjut vermin perbaikan kedua," ungkap Bambang.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network