SRAGEN, iNewsSragen.id - Proses coklit atau pencocokan dan penelitian terakhir terhadap keluarga Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin, 22 Juli 2024. Seluruh proses tersebut berlangsung singkat dan dipantau langsung oleh para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen di bawah kepemimpinan Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N.
M.H. Isnaeni, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, menjelaskan bahwa coklit keluarga Bupati ini telah diselesaikan secara menyeluruh, mencakup tujuh anggota keluarga Bupati. Proses coklit ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih yang berlangsung selama 30 hari, dimulai dari 24 Mei 2024 hingga 24 Juni 2024.
Setelah proses coklit selesai, data yang terkumpul akan diperiksa kembali oleh Pantarlih dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama seminggu. Tujuan utama dari coklit adalah untuk memastikan keakuratan data kependudukan seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NKK), tanggal lahir, alamat, status disabilitas, dan status KTP.
Selama proses coklit, KPU Sragen juga menemukan sebanyak 14.126 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Isnaeni menjelaskan bahwa narapidana yang memiliki KTP tetap dicoklit, namun mereka akan ditentukan penempatannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas dan Pondok Pesantren Walisongo.
Di Pondok Pesantren Walisongo, sebagai contoh, terdapat sekitar 100 pemilih yang memenuhi syarat untuk ditempatkan dalam TPS khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait