Pilkada 2024 Bupati Sragen dan Keluarga Pindah TPS

Joko Piroso
Pencocokan dan penelitian (coklit) terakhir terhadap keluarga Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kantor Dinas Bupati Sragen.Foto:DOK iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Proses coklit atau pencocokan dan penelitian terakhir terhadap keluarga Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin, 22 Juli 2024. Seluruh proses tersebut berlangsung singkat dan dipantau langsung oleh para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen di bawah kepemimpinan Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N.

M.H. Isnaeni, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, menjelaskan bahwa coklit keluarga Bupati ini telah diselesaikan secara menyeluruh, mencakup tujuh anggota keluarga Bupati. Proses coklit ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih yang berlangsung selama 30 hari, dimulai dari 24 Mei 2024 hingga 24 Juni 2024.

Setelah proses coklit selesai, data yang terkumpul akan diperiksa kembali oleh Pantarlih dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama seminggu. Tujuan utama dari coklit adalah untuk memastikan keakuratan data kependudukan seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NKK), tanggal lahir, alamat, status disabilitas, dan status KTP.

Selama proses coklit, KPU Sragen juga menemukan sebanyak 14.126 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Isnaeni menjelaskan bahwa narapidana yang memiliki KTP tetap dicoklit, namun mereka akan ditentukan penempatannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas dan Pondok Pesantren Walisongo.

Di Pondok Pesantren Walisongo, sebagai contoh, terdapat sekitar 100 pemilih yang memenuhi syarat untuk ditempatkan dalam TPS khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menjelaskan bahwa proses coklit terhadap keluarganya berlangsung dengan cepat, hanya sekitar 10-20 menit, namun proses ngobrol atau berbicara lebih lama. Dalam proses coklit tersebut, yang diperlukan hanya Kartu Keluarga (KK), sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperlukan.

Dia menyebutkan bahwa dalam coklit tersebut hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperlukan.

Yuni mengungkapkan bahwa capaian coklit sudah mencapai 99,99%, namun untuk mencapai 100%, kehadiran Bupati sendiri sebagai yang terakhir dalam coklit dianggap penting. Dia menekankan bahwa kehadiran satu orang dari keluarga sudah cukup, dan yang terpenting adalah KK harus ada.

Yuni, yang juga merupakan pemilih di Kroyo, Karangmalang, Sragen, menyampaikan keinginannya kepada KPU untuk memindahkan hak pilihnya ke Dayu, Jurangjero, Karangmalang, Sragen. Hal ini dilakukan agar dia bisa mencoblos bersama keluarganya nanti saat pemilihan berlangsung.

Perpindahan tempat memilih ini menjadi permintaan pribadi Yuni untuk memastikan bahwa dia bisa melakukan hak pilih bersama dengan keluarganya, menunjukkan komitmen dan kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network