SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku, yang diketahui bernama PN, berusia 46 tahun dan merupakan warga Kampung Kerisan, Desa Tangkil, Sragen, dibekuk setelah tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan intensif.
Kejadian pencurian bermula pada Sabtu (25/11/2023) ketika korban datang ke rumah pelaku di Kampung Kerisan, Desa Tangkil, Sragen. Sesampainya di lokasi, pelaku merebut sepeda motor korban dan langsung melarikan diri.
Korban berusaha mengejar dan berteriak meminta bantuan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap pelaku saat dia pulang ke rumahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor plat AD-3216-ATE, warna putih, tahun 2015.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Paningotan Silalahi mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil merebut sepeda motor korban karena kalah tenaga, lalu melarikan diri.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan dan kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait