Penetapan Cagar Budaya Dalem Singopuran Digugat, Bupati Sukoharjo Menang Kasasi

Nanang SN
Papan pemberitahuan keputusan Bupati Sukoharjo menyatakan struktur pagar Dalem Singopuran sebagai Cagar Budaya.Foto:iNews/ Nanang SN

Ditambahkan Teguh, selain struktur bangunan pagar Dalem Singopuran, permohonan kasasi Bupati Sukoharjo atas gugatan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor  646/531 Tahun 2022  tentang Situs Eks Pabrik Gula Gembongan Kartasura sebagai Cagar Budaya, juga dikabulkan MA.

Seperti diketahui, pada tanggal 18 Oktober 2022, Bupati Sukoharjo menerbitkan Keputusan Nomor 032/492/2022 tentang perlindungan cagar budaya terhadap struktur bangunan pagar Dalem Singopuran, dimana sebelumnya sebagian struktur bangunan itu telah dirobohkan oleh pemiliknya menggunakan alat berat.

Sebelumnya, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro, mendorong agar Pemkab Sukoharjo terus melakukan upaya hukum sampai tidak ada upaya hukum lain untuk mempertahankan struktur pagar Dalem Singopuran sebagai cagar budaya.

"Jika dalam upaya hukum terakhir yang sudah ditempuh nanti tetap kalah, maka, kekalahan itu akan menjadi sebuah bencana cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo. Cagar budaya itu merupakan warisan dari sejarah nenek moyang, maka Ini harus diperjuangkan kelestariannya," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network