Ditambahkan Teguh, selain struktur bangunan pagar Dalem Singopuran, permohonan kasasi Bupati Sukoharjo atas gugatan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 646/531 Tahun 2022 tentang Situs Eks Pabrik Gula Gembongan Kartasura sebagai Cagar Budaya, juga dikabulkan MA.
Seperti diketahui, pada tanggal 18 Oktober 2022, Bupati Sukoharjo menerbitkan Keputusan Nomor 032/492/2022 tentang perlindungan cagar budaya terhadap struktur bangunan pagar Dalem Singopuran, dimana sebelumnya sebagian struktur bangunan itu telah dirobohkan oleh pemiliknya menggunakan alat berat.
Sebelumnya, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro, mendorong agar Pemkab Sukoharjo terus melakukan upaya hukum sampai tidak ada upaya hukum lain untuk mempertahankan struktur pagar Dalem Singopuran sebagai cagar budaya.
"Jika dalam upaya hukum terakhir yang sudah ditempuh nanti tetap kalah, maka, kekalahan itu akan menjadi sebuah bencana cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo. Cagar budaya itu merupakan warisan dari sejarah nenek moyang, maka Ini harus diperjuangkan kelestariannya," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait