Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Lukman mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parmingotan Silalahi, Kamis, (15/8/2024).
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen," tutup AKP Lukman.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
