Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Lukman mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parmingotan Silalahi, Kamis, (15/8/2024).
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen," tutup AKP Lukman.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait