PN Sukoharjo Kabulkan Gugatan Praperadilan SP3 Sengketa Waris

Nanang SN
Sidang pembacaan putusan hakim praperadilan di PN Sukoharjo dengan pemohon Asri Purwanti, perkara keabsahan SP3 kasus sengketa waris.Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo saat diminta tanggapannya atas putusan hakim tersebut, belum dapat memberikan pernyataan. Pihak Polres Sukoharjo kemungkinan akan berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jateng.

"Dengan Polda (Jateng) saja, jangan saya," jawab Dimas singkat sesaat keluar dari ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Sukoharjo.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network