PN Sukoharjo Kabulkan Gugatan Praperadilan SP3 Sengketa Waris

Nanang SN
Sidang pembacaan putusan hakim praperadilan di PN Sukoharjo dengan pemohon Asri Purwanti, perkara keabsahan SP3 kasus sengketa waris.Foto:iNews/ Nanang SN

Dengan putusan hakim tersebut, lanjut Asri, membuktikan bahwa penggunaan Pasal 109 yang dijadikan landasan polisi menerbitkan SP3 dalam perkara sengketa waris ini ternyata tidak selalu dapat dibenarkan, tergantung dari pokok permasalahannya.

"Karena selama ini banyak perkara yang kami tangani dihentikan oleh penyidik dengan dasar Pasal 109 itu. Padahal dalam perkara ini sudah ada tersangkanya, tapi karena berkas bolak-balik dikembalikan oleh kejaksaan, sehingga penyidik kemudian menerbitkan SP3," ungkap Asri.

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah itu berharap dengan dibukanya kembali perkara sengketa waris antara dua keluarga ahli waris dari almarhum Sularno, pihak yang telah dirugikan karena hak warisnya dirampas bisa mendapat keadilan.

"Kasus ini kami laporkan ke Polres Sukoharjo pada 2016 silam hingga terbit surat penetapan tersangka 2019 terhadap enam orang terlapor, yakni Sugiyem dan lima orang anaknya bernama Sarwoto, Sukamdi, Sumarsih, Nurhayadi, dan Nurhayati," papar Asri.

Namun penanganan perkara yang tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo itu, pada 2021 oleh Polres Sukoharjo dihentikan melalui SP3, alasannya tidak cukup bukti. Enam orang terlapor yang sudah jadi tersangka, akhirnya bebas.

"Jadi kasus ini bermula dari sengketa harta warisan antara dua keluarga yang merupakan keturunan dari Sularno (alm) alias Harno Miharjo yang meninggal pada, 19 April 2009. Ia meninggalkan dua istri, Sugiyem istri pertama dengan lima anak dan Sadiyem istri kedua dengan tujuh anak," beber Asri.

Asri selaku kuasa hukum dari pihak istri kedua, yakni Sadiyem dan tujuh anaknya, mengungkapkan bahwa Sularno meninggalkan harta warisan berupa sebidang sawah di Kelurahan Combongan seluas 2621 m2 dan tanah berikut bangunan seluas 705 m2 di Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

"Harta pusaka itu peninggalan dari orangtua Sularno, bukan gono-gini. Namun oleh Sugiyem dan lima anaknya, pada Januari 2011 dibuatkan SKW hingga terbit sertifikat pada 2015 dengan menghapus nama Sadiyem dan tujuh anaknya sebagai ahli waris yang sah," ujarnya.

Sepanjang penanganan kasus itu berjalan sejak dilaporkan pada 2016, hingga kini dari pihak pelapor sudah tiga orang meninggal dunia, salah satunya Sadiyem, istri kedua. Sedangkan dari pihak terlapor ada dua orang yang meninggal dunia, salah satunya Sugiyem, istri pertama.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network