Dengan hasil itu, Ketua KPU menyatakan dukungan masyarakat untuk pasangan Tuntas-Djayendra belum memenuhi syarat pencalonan sesuai yang dibutuhkan, yakni sebanyak 50.894 orang. Dalam hal ini masih kekurangan dukungan sebanyak 13.251 orang.
"Selanjutnya, salinan hasil rapat pleno pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan diserahkan ke Bupati Sukoharjo, Ketua DPRD, Kapolres, Komandan Kodim 0726, Kejari, dan Ketua PN," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait