SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bakal pasangan bupati-wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pilkada Sukoharjo pada November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dalam rapat pleno terbuka pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan.
Rapat pleno yang dihadiri jajaran Komisioner KPU Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sukoharjo, Agustinus Setiyono, digelar di Hotel Tosan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Senin (19/8/2024).
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) satu dan dua, dukungan masyarakat terhadap Tuntas-Djayendra yang memenuhi syarat hanya sebanyak 37.643 orang, tersebar di 12 kecamatan.
"Rincian jumlah dukungan masyarakat saat proses verfak satu sebanyak 22.895 orang. Sedangkan, jumlah dukungan masyarakat saat proses verfak kedua sebanyak 14.748 orang," papar Syakbani.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait