Menyinggung lama waktu penyelesaian, Eko menambahkan, pihaknya memiliki waktu selama tiga hari memproses permohonan gugatan, terhitung sejak surat permohonan diserahkan pemohon kepada Bawaslu.
"Selama tiga hari hingga pukul 23.59 WIB, kami akan melakukan rapat pleno, termasuk memeriksa alat bukti yang diserahkan. Nanti pada hari ke lima kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon terkait berkas atau alat bukti itu lengkap atau tidak," pungkas Eko.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait