Hasil Verfak TMS, Tuntas-Djayendra Datangi Bawaslu Gugat KPU Sukoharjo

Nanang SN
Tuntas bersama kuasa hukum menyerahkan surat permohonan gugatan ke Bawaslu dengan termohon KPU Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Menyinggung lama waktu penyelesaian, Eko menambahkan, pihaknya memiliki waktu selama tiga hari memproses permohonan gugatan, terhitung sejak surat permohonan diserahkan pemohon kepada Bawaslu.

"Selama tiga hari hingga pukul 23.59 WIB, kami akan melakukan rapat pleno, termasuk memeriksa alat bukti yang diserahkan. Nanti pada hari ke lima kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon terkait berkas atau alat bukti itu lengkap atau tidak," pungkas Eko.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network