Meskipun begitu, mengingat bukti dan dokumen yang akan digunakan untuk menyanggah keputusan KPU sudah sesuai petunjuk dan arahan Bawaslu saat awal konsultasi, maka pihak Tuntas-Djayendra tetap meminta agar diterima sebagai bagian dari bukti-bukti lainnya.
"Kami minta agar bukti-bukti yang kami serahkan bisa diperiksa untuk kepentingan proses gugatan dalam perkara ini," tegasnya.
Indra mengungkapkan, bukti yang dibawa sesuai daftar yang diterima pihaknya dari Bawaslu yaitu ada 18 item. Selain itu juga ada bukti yang diyakini sangat penting untuk membuktikan permohonan gugatan, yaitu video-video pernyataan pendukung saat verfak ditambah bahan pembanding berupa surat pernyataan dukungan.
Menanggapi permohonan gugatan itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto mengatakan, penyelesaian sengketa pilkada merujuk pada tiga dokumen administrasi, yakni berita acara, surat keputusan dan tanda terima.
"Setelah ini, kami akan melakukan rapat pleno untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan bukti yang diajukan pemohon," kata Eko.
Apabila dokumen administrasi lengkap maka permohonan gugatan bisa langsung tercatat dalam register. Namun, jika dokumen administrasi kurang lengkap maka Bawaslu bakal melayangkan pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen administrasi.
“Dalam hal ini, termohon adalah KPU Sukoharjo. Jika sudah tercatat dalam nomor registrasi maka proses persidangan diawali dengan musyawarah tertutup atau mediasi. Jika belum ada titik temu dilanjutkan dengan sidang ajudikasi,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait