BFD saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan obat-obatan terlarang.
Penangkapan ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya lainnya di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait