Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan 3 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Nanang SN
Para pelaku pengedar narkoba diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Bagor dimana saat ini sudah masuk DPO.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ari.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network