Saksi yang dihadirkan di Bawaslu untuk menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi selama verfak kedua yang dijadikan dalil permohonan Tuntas-Djayendra menggugat keputusan KPU adalah benar adanya, dan terjadi secara masif serta terstruktur.
"Kenapa kami katakan begitu, karena (dalam pelanggaran) itu ada melibatkan unsur-unsur perangkat, atau aparatur desa. Jadi obyek sengketa ini terkait verfak kedua perbaikan," sebut Indra.
Oleh karenanya dengan dihadirkannya saksi serta disandingkan dengan bukti video dukungan dan surat pencabutan dukungan, maka diharapkan akan menguatkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon, yaitu KPU Sukoharjo, selama proses verfak kedua perbaikan.
"Untuk bukti video isinya pernyataan dukungan dari sekira 15 ribu orang, sedangkan bukti surat juga 15 ribu tapi isinya pernyataan pencabutan dukungan dari orang yang semula dalam video itu menyatakan mendukung," ungkap Indra.
Diungkapkan, banyaknya pendukung Tuntas-Djayendra yang mencabut dukungan diduga salah satunya karena ada ancaman, intimidasi. Dari yang semula mendukung dikuatkan dengan bukti pernyataan melalui rekaman video, kemudian dukungan itu dicabut melalui surat karena ada dugaan ancaman dan intimidasi.
"Akhirnya hasil verfak kedua perbaikan ini menjadi TMS. Dan kami juga sudah melakukan konfirmasi bahwa sebenarnya mereka itu (15 ribu orang-Red) mendukung. Tetapi menjadi tidak mendukung karena tadi, ada ancaman dan intimidasi," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait