Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan, bahwa agenda penyelesaian sengketa pada, Selasa ini, adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yaitu, Tuntas-Djayendra.
"Alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon sudah disahkan ," ungkapnya.
Alat bukti dimaksud, diantaranya dari KPU Sukoharjo selaku termohon menyerahkan beberapa keputusan KPU RI dan produk-produk hukum lainnya dari KPU yang terkait Pilkada dan Pencalonan Perseorangan.
"Sedangkan dari pemohon (Tuntas- Djayendra) menyerahkan bukti dukungan pencalonan perseorangan," pungkas Rochmad.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait