Penggerebekan Rumah “Sarang Narkoba” Polisi Sita 5.77 Gram Sabu

Joko Piroso
EP alias Bunglon, seorang pengedar sabu-sabu, ditangkap di polisi di rumah neneknya.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Penggerebekan rumah di Desa Ngrombo yang dijadikan sarang narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Sragen memang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba, Senin (9/9).

KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya rumah sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Dalam kasus ini, EP alias Bunglon, seorang pengedar sabu-sabu, ditangkap di rumah neneknya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.

Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan mencakup 5,77 gram sabu-sabu dalam beberapa klip plastik, timbangan elektronik, alat isap sabu, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan pula 7 klip plastik yang diduga berisi sabu-sabu.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network