Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari rekannya, Agus alias Petel, dengan harga Rp 4.5 juta.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait