Simpan 34,25 Gram Sabu, 2 Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo

Nanang SN
Dua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, EA dan RGH diperiksa Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang pria berinisial EA (47) dan RGH (29) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukoharjo lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Wibowo, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari kecurigaan terhadap tingkah laku salah satu tersangka.

"Sebelumnya kami mendapat laporan adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Grogol tersebut," kata Ari, Rabu (11/9/2024).

Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatanginya. Saat ditanya, orang tersebut mengaku bernama EA.

“Kemudian dari pemeriksaan terhadap EA, kepolisian mendapati EA telah membawa 1 paket plastik klip tembus pandang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network