Demi Kemanusiaan, Polsek Gondang Selesaikan Perkara Penipuan Sepeda Motor dengan Restorative Justice

Joko Piroso
Polsek Gondang telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui metode restorative justice.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polsek Gondang telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui metode restorative justice (keadilan restoratif).

Kasus ini melibatkan Emil Lestari sebagai pelapor dan Samsul Arifin sebagai terlapor. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.

Kapolsek Gondang, AKP Joko Widodo, dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dipilih melalui restorative justice berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

Samsul Arifin, pelaku dalam kasus ini, harus mengasuh anaknya yang masih berusia 4 tahun seorang diri setelah istrinya merantau dan tidak memberikan dukungan.

Kronologi kasus bermula pada bulan April 2024 ketika Samsul meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Emil dengan alasan akan digunakan oleh istrinya. Namun, beberapa bulan kemudian, Samsul menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan Emil, yang kemudian membuat Emil melaporkan kasus ini ke Polsek Gondang.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Samsul tengah berjuang mengasuh anaknya sendirian. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan bagi Polsek Gondang untuk memilih pendekatan restorative justice.

Awalnya, mereka sepakat bahwa Samsul akan menyewa sepeda motor tersebut dengan biaya Rp300.000,- setiap 10 hari.

Namun, Samsul gagal memenuhi kewajiban pembayaran dan saat Emil meminta pengembalian sepeda motor, Samsul mengaku telah menggadaikannya kepada seorang pria bernama Apek di Kabupaten Ngawi seharga Rp4.000.000,-.

Kapolsek menjelaskan bahwa Samsul akhirnya meminta maaf kepada Emil dan berjanji untuk mengembalikan sepeda motor. Emil kemudian memaafkan Samsul dan mencabut laporannya. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses restorative justice ini, Samsul Arifin berjanji untuk mengembalikan sepeda motor kepada Emil, dan Emil telah mencabut laporan hukumnya serta memberikan maaf kepada Samsul. Keduanya juga sepakat tidak akan melanjutkan masalah ini ke ranah perdata atau pidana.

Polsek Gondang memilih pendekatan ini dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan latar belakang pelaku yang bukan seorang residivis. Penanganan kasus ini menunjukkan pendekatan humanis Polsek Gondang dalam menangani kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang, sejalan dengan prinsip restorative justice.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network