Diduga Dendam, Pria di Purbayan Pukul Mertua Pakai Palu Hingga Tewas

Nanang SN
Ilustrasi memegang palu/ Maxim Kazachkov dari Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Warga Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, digegerkan kasus menantu menganiaya mertua hingga luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Korban dalam kasus ini adalah Sri Hananto (65), warga Desa Purbayan. Nyawanya tak tertolong karena mengalami cidera berat di bagian kepala setelah digetok palu oleh menantunya sendiri berinisial SI (35).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan telah mendapat laporan dari pihak keluarga.

"Ini penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya diduga dendam menantu kepada mertua. Tersangka pelaku mungkin emosi, tidak terima karena sering dinasehati oleh sang mertua," kata Kasat Reskrim, Minggu (22/9/2024).

Korban diketahui merupakan suami kedua dari ibu mertua tersangka. Istri tersangka sendiri adalah anak kandung dari perkawinan pertama sang ibu mertua.

"Yang namanya orangtua, tentu sering menasehati. Tapi tersangka ini rupanya tidak terima hingga kemudian kepala sang mertua dipukul memakai palu," papar Dimas.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, 15 September 2024 lalu, dan korban sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo. Pada saat itu belum ada niat dari pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

"Awalnya dari pihak keluarga tidak mau melapor karena (tersangka) dianggap masih keluarga sendiri. Tapi ternyata pagi tadi korban meninggal dunia, dan dari pihak keluarga kemudian baru melapor ke Polres Sukoharjo," ungkap Dimas.

Setelah mendapat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat ke lapangan untuk mengamankan tersangka pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti.

"Tersangka langsung kami amankan pagi tadi sesaat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Selain itu juga kami amankan barang bukti palu yang digunakan untuk memukul kepala korban," imbuh Dimas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network