Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.
Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Demak, Haris Wahyudi Ridwan berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait