Viral! 2 Pelajar di Demak Bersetubuh Dalam Kelas saat Pengajian Berlangsung

Sukmawijaya
Warga menunjukkan lokasi mesum dua pelajar di salah satu ruang kelas SD di Kabupaten Demak.Foto: iNews/Sukmawijaya

Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.

Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Demak, Haris Wahyudi Ridwan berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network