Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk 16 lembar nota penjualan dan surat jalan dari Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya, serta nota dari Toko Bangunan Lancar Jaya. Tim Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polres Sragen kemudian melakukan koordinasi dan berhasil menemukan lokasi pelaku di Pakis Wetan, Desa Masaran.
Setelah menangkap BTS di rumahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain, berinisial DOS. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak kepolisian berusaha menemukan penadah yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait