Diduga Gelapkan Uang Rp1,28 Miliar, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Aparat Unit Reskrim Polsek Masaran, Polres Sragen, berhasil menangkap dua pelaku penggelapan hasil penjualan material bangunan senilai Rp1,28 miliar.Foto:iNews/Joko P

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk 16 lembar nota penjualan dan surat jalan dari Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya, serta nota dari Toko Bangunan Lancar Jaya. Tim Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polres Sragen kemudian melakukan koordinasi dan berhasil menemukan lokasi pelaku di Pakis Wetan, Desa Masaran.

Setelah menangkap BTS di rumahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain, berinisial DOS. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak kepolisian berusaha menemukan penadah yang terlibat dalam kasus ini.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network