SRAGEN, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus untuk periode Januari hingga Agustus 2024.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Sragen, Rabu (9/102024), dipimpin oleh Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne, bersama Kapolres Sragen, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan perwakilan Kodim.
Pemusnahan dimulai dengan pengolahan narkoba, seperti sabu-sabu dan ganja, yang dihancurkan menggunakan blender dan dicampur air serta deterjen sebelum dibuang ke toilet. Selanjutnya, obat-obatan terlarang dan rokok ilegal dibakar dalam dua tong, dengan total rokok yang dimusnahkan mencapai ratusan ribu batang dari satu kasus peredaran rokok ilegal.
Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam dan alat kejahatan juga dipotong. Virginia Hariztavianne menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap beberapa bulan.
Ia mencatat adanya sedikit peningkatan jumlah barang bukti dibanding tahun lalu, dengan total 20 kasus yang ditangani selama periode ini.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah perkelahian antar anggota perguruan silat, di mana Kejari menerima pelimpahan empat kasus, sebagian sudah diputus oleh hakim.
Dari imbauan yang disampaikan oleh Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, penting bagi anak muda, khususnya pelajar, untuk menjauhi senjata tajam dan tindakan kekerasan.
Hal ini diungkapkan sehubungan dengan maraknya kasus pengeroyokan yang melibatkan anak-anak muda. Kapolres menekankan bahwa lebih baik menyalurkan energi dan bakat melalui pertandingan resmi, seperti Bupati Cup, daripada terlibat dalam tawuran.
Dia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka. Orang tua diimbau untuk lebih aktif, terutama pada malam hari, guna memastikan anak-anak tidak terjerumus dalam kegiatan negatif yang bisa berujung pada masalah hukum.
Data menunjukkan bahwa partisipasi aktif orang tua dan pengawasan yang baik dapat membantu anak-anak terhindar dari kejahatan dan kekerasan, serta membangun masa depan yang lebih positif.
Kapolres dan instansi terkait berkomitmen untuk menindak tegas setiap insiden tawuran dan kekerasan yang terjadi di kalangan remaja.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, berikut adalah rincian barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan:
Narkotika
Sabu-sabu: 12.709 gram (17 perkara)
Ganja: 3,89 gram (1 perkara)
Pelanggaran UU Kesehatan dan Psikotropika
Tramadol: 1.455 butir
Trihexyphenydil: 10.898 butir
Alprazolam: 200 butir
Riklona: 20 butir
Atarax: 26 butir
Dolgesik: 36 butir
Hexymer: 70 butir
Cepezet: 100 butir
Tindak Pidana Pelanggaran Bea Cukai
Rokok Ilegal SKM: 24 bal (total 48.000 batang)
Rokok Guci Black: 16.000 batang
Rokok S Mild: 78.000 batang
Rokok Dubai: 122.000 batang
Barang Bukti Lainnya
Pelat nomor kendaraan
Tindak pidana penipuan: 2 perkara
Tindak pidana perjudian: 2 perkara
Tindak pidana pencurian: 10 perkara
Data ini mencerminkan upaya penegakan hukum dan pengurangan peredaran barang-barang ilegal di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait