Gelapkan 4 Mobil dan 8 Motor, Mantan Karyawan Koperasi di Sragen Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Seorang mantan karyawan koperasi di Gemolong, Sragen, berinisial Nurrochim alias Lecek (35), ditangkap oleh aparat Polres Sragen karena menggelapkan empat mobil dan delapan sepeda motor.Foto:iNews/Joko P

Kapolres Petrus menjelaskan bahwa pelaku juga menggadaikan kembali sepeda motor milik korban dengan nilai lebih tinggi, mencari keuntungan dari setiap transaksi.

Meskipun pelaku beroperasi sendirian, penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network