Kapolres Petrus menjelaskan bahwa pelaku juga menggadaikan kembali sepeda motor milik korban dengan nilai lebih tinggi, mencari keuntungan dari setiap transaksi.
Meskipun pelaku beroperasi sendirian, penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait