Polres Sragen Menangkap Tersangka Pengedaran Obat Berbahaya, Polisi Sita 7030 Butir Pil Siap Edar

Joko Piroso
Polres Sragen berhasil menangkap tersangka berinisial S alias Suyanto (27) di Sukodono, Sragen, terkait pengedaran obat-obatan berbahaya, Selasa (21/10/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen berhasil menangkap tersangka berinisial S alias Suyanto (27) di Sukodono, Sragen, terkait pengedaran obat-obatan berbahaya, Selasa (21/10/2024).

Penangkapan dilakukan di rumah milik Ibu Sumini, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari ekspedisi pengiriman mengenai paket berisi obat terlarang.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 7.030 butir obat berbahaya yang siap edar, yang dikemas dalam kardus. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk dompet dan handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari seseorang berinisial AW dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Effendi, mengonfirmasi penangkapan tersangka S terkait peredaran obat-obatan berbahaya.

Dalam keterangan persnya, AKP Lukman menyatakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 7.030 butir obat berbahaya serta barang bukti lainnya, yaitu dompet dan handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network