Polres Sragen Menangkap Tersangka Pengedaran Obat Berbahaya, Polisi Sita 7030 Butir Pil Siap Edar

Joko Piroso
Polres Sragen berhasil menangkap tersangka berinisial S alias Suyanto (27) di Sukodono, Sragen, terkait pengedaran obat-obatan berbahaya, Selasa (21/10/2024).Foto:iNews/Joko P

"Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Lukman pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk menemukan tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network