PT Sritex Diputuskan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Ini Penyebabnya

Ahmad Antoni
Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, setelah beberapa waktu, perusahaan ini kembali menghadapi gugatan dari PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network