Ungkap Kasus Narkoba di Grogol, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti 0,57 Gram Sabu

Nanang SN
NMH (kaos biru), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Dari temuan bukti dan dikuatkan dengan keterangan hasil pemeriksaan, maka NMH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus itu, NMH terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama bisa sampai maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network