SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kasus itu, seorang pria berinisial NMH (22) dapat diamankan bersama barang bukti paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,57 gram.
Mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Kasatres Narkoba Iptu Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan bahwa ada seseorang yang mencurigakan di salah satu kamar kos di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Grogol.
"Dari informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan mengerahkan Unit Opsnal Resnarkoba mendatangi kamar kos dimaksud," ungkap Ari, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap NMH yang berada di tempat kos itu, ditemukan adanya satu paket narkotika golongan I berupa sabu yang disimpan dibawah tempat tidur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekira 0,57," gram,” ungkap Ari.
Dari temuan bukti dan dikuatkan dengan keterangan hasil pemeriksaan, maka NMH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus itu, NMH terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama bisa sampai maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait