Diberitakan Pailit, Sritex Group: Perusahaan Masih Berjalan Normal

Nanang SN
Konferensi pers manajemen Sritex Group menanggapi pemberitaan tentang putusan pailit.Foto:iNews/ Nanang SN

Seperti ramai diberitakan, PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dalam putusannya menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit dengan segala akibat hukumnya, dikutip pada, Kamis (24/10/2024).

Dalam kasus itu, PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon menuntut para termohon lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network