Pemilik Ivory Solo Baru Tuntut Oknum DP Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nanang SN
Christiansen Aditya kuasa hukum D pemilik Ivory Sport Bar dan Grill Solo Baru, menunjukkan bukti laporan terhadap DP dari Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Namun setelah renovasi selesai dan akan dilakukan cek suara dengan dihadiri para pejabat terkait, seperti camat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, Satpol PP, dan beberapa lainnya, Felix justru tidak kooperatif. Ia menolak dengan alasan tidak jelas.

"Meskipun ada penolakan, kami tetap meminta agar cek suara dilaksanakan di atap bangunan Ivory. Semula para pejabat ini ingin mendengarkan suara sound system dari dalam rumah Pak Felix apakah bising atau tidak, tapi yang bersangkutan malah menuduh para pejabat itu mengintimidasi," papar Aditya.

Adapun hasil cek suara untuk mengukur tingkat kebisingan setelah dilakukan renovasi, dinyatakan oleh petugas sudah tidak bising lagi. Dengan kata lain, Ivory dinyatakan layak beroperasi sebagai tempat hiburan malam dengan live music.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network